Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Foto: Istimewa

BANDUNG, KabarMedan.com | Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan dituntut hukuman mati. Ia disebut terbukti bersalah melakukan tindakan amoral tersebut kepada anak didiknya.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Tak hanya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan yakni hukuman kebiri kimia serta denda senilai Rp 500 Juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Hal itu, kata Asep, merupakan bentuk komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak yang telah ataupun akan melakukan kejahatan seksual.

Diketahui, Herry telah memperkosa 13 orang anak didiknya terhitung dari tahun 2016 hingga 2021. Ia dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Herry Wirawan sebagai guru sekaligus pemimpin Yayasan melakukan perbuatannya di berbagai tempat yakni di Gedung Yasasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Hotel A, Hotel PP, Hotel N, Hotel BB, Hotel R dan Apartemen TS Bandung.

Sebelumya, dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Herry mengatakan alasan pemerkosaan yang ia lakukan adalah khilaf. [KM-06]