Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menyatakan Wildan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi uang intensif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 1,9 miliar lebih.

Tak hanya itu, sosok yang pernah memimpin Labusel selama dua periodesasi tersebut juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda senilai Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU, Rabu (12/1/2022).

Wildan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ditetapkannya Wildan sebagai terdakwa bermula sejak Pemerintah Kabupaten Labusel menerima biaya pemungutan PBB di sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh Wildan bersama sejumlah staffnya dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam hal ini melawan hukum. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 1.966.683.208. [KM-06]