Dituntut Jaksa 3,3 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Proyek Fiktif Ratusan Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Manager PT Buana Aceh Sejahtera (BAS) Irno, terdakwa penipuan pada proyek fiktif senilai Rp 550 Juta diberi vonis bebas oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penipuan proyek di Pemko Pematang Siantar terhadap atasannya.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Majelis Hakim, Jum’at (14/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan terhadap Irno. Berbeda dengan hakim, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan penipuan pada pengerjaan proyek tersebut.

Bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana, sehingga pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan kasus tersebut bermula saat saat terdakwa menghubungi korban bernama Handrianto alias Ko Asiong. Ia menawarkan korban untuk melakukan investasi pada proyek yang ia katakan ada di Kota Siantar yang dimiliki oleh temannya bernama Iswanto.

Korban pun diiming-imingi akan mendapat keuntungan sebesar 30% setelah tiga bulan melakukan investasi tersebut.

Korban pun memberikan uang senilai Rp 550 Juta sebagai investasi pertamanya. Tak hanya itu, korban juga membeli bahan perlengkapan dan alat kerja yang diantar langsung ke rumah terdakwa.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Tiga bulan kemudian, korban berupaya menagih keuntungan yang dijanjikan. Namun terdakwa berdalih, Iswanto tidak dapat dihubungi. Kemudian terdakwa mengatakan dirinya telah melakukan pengecekan dan mengetahui bahwa proyek tersebut ternyata fiktif dan keberadaan Iswanto tidak lagi diketahui.

Korban semakin curiga saat ia juga menanyakan soal keberadaan barang yang sebelumnya ia antarkan ke rumah terdakwa. Irno menyebut barang itu juga telah dibawa lari oleh Iswanto.

Saat mencoba kembali menghubungi terdakwa, korban mendapati nomornya telah diblokir. Akibatnya kasus tersebut ia laporkan ke Polrestabes Medan. [KM-06]