Jaksa Hentikan Tuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Online

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara menghentikan penututan terhadap Novia Sariayu Siregar yang tersandung perkara penadahan.

Novia sebelumnya telah membeli HP merek Oppo A 15 yang diduga merupakan barang curian dari korban yang bernama Siti Aini seharga Rp 800 ribu.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan Dedi Saragih mengatakan pihaknya dalam kasus tersebut mengutamakan restorative justice, di mana pihak korban juga telah bersepakat damai dengan tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Penuntutan kita hentikan, dalam hal ini dengan tercapainya perdamaian itu maka Kejari telah menerapkan restorative justice,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya Novia membeli HP tersebut untuk digunakan anaknya dalam belajar secara dari selama pandemi Covid-19.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan korban ke polisi sehingga Novia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, perdamaian tersebut dilakukan oleh Novia dan korban pada Kamis (13/1/2022) lalu. [KM-06]