Pemprov Sumut Tolak Mediasi, Tempat Hiburan Malam Sky Garden Tetap Disegel

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Tawaran mediasi ditolak oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kini tempat hiburan malam Sky Garden telah disegel oleh petugas gabungan.

Meski sempat dihadang belasan massa, namun proses penyegelan oleh tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan TNI/Polri tetap dilakukan.

“Tindakan penyegelan dilakukan setelah Pak Gubernur memerintahkan jajaran bersama dengan TNI/Polsi untuk menutup kafe yang berada di kawasan perbatasan antara Kota Binjai dan Deliserdang, tepatnya di Desa Namno Rube, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Tuahta Saragih, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Desman S Tarigan menyebut penyegelan harus tetap dilakukan akibat adanya keresahan yang selama ini muncul di masyarakat terkait dugaan pengunjung yang meninggal akibat over dosis di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pemerintah ingin meyakinkan agar hal itu tidak terulang. Kita akan bangun posko di lokasi. Kedua, listrik dihentikan, khusus yang masuk tempat hiburan. Juga peralatan operasional untuk sementara diamankan. Kita juga akan menertibkan tempat yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba,” tuturnya.

Sebelumnya, pemilik tempat hiburan malam Sky Garden, Mulyadi Barus menanggapi tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang hendak menutup usahanya.

“Kami memiliki izin usaha dan taat membayar pajak. Jadi apa dasar Gubernur ingin menutup dan membubarkan tempat usaha kami,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Ia pun berupaya melakukan mediasi dengan pihak pemerintah untuk tetap menjalankan usahanya tersebut. Akan tetapi, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menolak melakukan mediasi.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Penolakan tersebut dikatakan Edy karena tempat telah melanggar aturan dan melakukan kegiatan negatif yang dapat merugikan masyarakat.

“Tidak ada mediasi. Sudah menyalahi aturan itu,” ujar Edy, Jum’at (14/1/2022).

Meskipun memiliki izin dan taat membayar pajak, Edy secara tegas mengatakan Sky Garden harus ditutup sebab telah melenceng dari izin untuk kegunaannya.

“Pertama, harus ada sesuai RTUR (Rencana Umum Tata Ruang) itu untuk apa, dan yang kedua, bila perizinan itu sudah ada peruntukannya untuk apa,” tuturnya.

Edy mengaku, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi tersebut menjual minuman keras yang di luar ketentuan serta kegiatan negatif lainnya.

“Kalaupun itu wewenang ada di Pemkab Deli Serdang, tapi saya sebagai Gubernur Sumut tak menghendaki rakyat saya rusak,” ungkap Edy. [KM-06]