Jual Sabu Hasil Tangkapan, Mantan Kanit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Mantan Kanit Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Wariono dan personel Satuan Polair Tanjungbalai Tuharno, dituntut hukuman mati atas kasus penjualan barang bukti sabu kepada bandar narkoba senilai Rp1 Miliar. Sabu seberat 6 kilogram tersebut digelapkan untuk dijual dan dibagi hasil secara bersama-sama.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa Wariono dan Tuharno dapat diberikan hukuman mati,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat 1.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sementara itu, sembilan anggota polisi lainnya yang juga terlibat dalam perkara yang sama dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup.

Dituntut secara terpisah, sembilan nama tersebut antara lain adalah Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo. Sementara sosok bernama Hendra dituntut 15 tahun penjara. [KM-06]