Polisi: Sopir Langgar Dua Aturan dalam Kecelakaan Beruntun di Balikpapan

BALIKPAPAN, KabarMedan.com | Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di persimpangan Muara Rapak, Balikpapan adalah murni kesalahan sopir truk.

Kesalahan pertama, kata Yusuf, sopir yang diketahui bernama M Ali (47) tersebut tidak mengindahkan peraturan wali kota yang melarang truk melintas di lokasi tersebut dari pukul 06.00 WITA hingga pukul 00.00 WITA.

“Truk hanya boleh melintas itu malam hari, dari pukul enam sampai tengah malam itu tidak boleh,” ujarnya, Jum’at (21/1/2022).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Yusuf mengungkap, kesalahan kedua yang dilakukan oleh sopir truk adalah tidak melakukan pengecekan kelayakan kendaraan terlebih dahulu.

Sebelumnya, kecelakaan maut dan beruntun terjadi di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Kecamataan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sekitar pukul 06.19 WITA, Jum’at (21/1/2022).

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, terlihat sebuah truk kontainer datang dari arah belakang menabrak sejumlah motor dan mobil yang sedang berhenti saat lampu merah.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Sonny Irawan mengatakan, ada sebanyak 6 unit mobil dan 10 sepeda motor tertabrak dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Truk kontainer bermuatan 20 ton yang diduga mengalami rem blong dan meluncur dalam kecepetan kencang sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya. Ya, sewaktu kejadian itu kendaraan sedang berhenti di lampu merah,” ujarnya.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kejadian tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis dan 21 orang lainnya mengalami luka-luka. [KM-06]