Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot dari Jabatannya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebut sopir angkot 123, KM sudah 20 tahun tanpa SIM, 3 tahun konsumsi sabu-sabu dan minum miras sebelum berangkat jalan.

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya setelah kasus dugaan menerima suap dari istri seorang bandar narkoba mencuat ke permukaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pencopotan Riko Sunarko dilakukan sebab ia harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

“Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saya tarik untuk sementara waktu untuk menjalani pemeriksaan di Propam,” ujarnya, Jum’at (21/1/2022) malam.

Tak hanya itu, Panca juga mengungkap dirinya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan, yakni Kombes Pol Armia Fahmi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut.

“Pelaksana tugas harian, terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi,” tuturnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya, sejumlah nama jajaran Polrestabes Medan diduga menerima uang suap senilai Rp 300 Juta dari istri seorang bandar narkoba. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, kuasa hukum dari Bripka Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba yang kini menjadi terdakwa kasus pencurian uang sitaan, menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Tak terkecuali nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang diduga menerima uang senilai Rp 75 juta yang kemudian diberikan kepada seorang Babinsa TNI dalam bentuk sepeda motor karena telah berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Tak hanya itu, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes juga diduga menerima uang senilai Rp 150 Juta, sedangkan AKP Paul Edison diduga telah menerima uang senilai Rp 40 Juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ricardo Siahaan juga membeberkan sejumlah nama penyidik lainnya yang diduga juga menerima sejumlah uang sitaan.

Menanggapi hal tersebut, Riko Sunarko membantah keras bahwa dirinya menerima uang seperti yang diungkap di pengadilan.

“Itu kasus ditangani Satresnarkoba, dari awal itu kasusnya tidak pernah dilaporkan ke saya. Jadi saya tidak pernah tau,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga mengatakan bahwa sepeda motor yang ia berikan sebagai hadiah kepada Babinsa TNI dibeli memakai uang pribadi.

“Kalau motor, itu saya beli sendiri pakai uang pribadi saya. Harganya juga tidak seperti yang disebutkan,” tutur Riko. [KM-06]