MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Panca setelah sebelumnya Riko Sunarko dicopot dari jabatannya untuk sementara karena harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap.
“Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. Tim telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi, salah satunya pencarah Ricardo Siahaan,” ujar Panca, Sabtu (22/1/2022).
Hasil pemeriksaan mengungkap Riko tidak terbukti memerintahkan untuk membagi-bagikan uang suap, maupun membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk seorang Babinsa TNI memakai uang tersebut.
“Kapolrestabes juga tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp600 Juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan anggota lain yang sudah diberhentikan. Ia juga tidak tahu bahwa ada penerimaan senilai Rp 300 Juta untuk membebaskan bandar narkoba,” lanjut Panca.
Panca juga mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Kapolrestabes Medan Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor untuk Babinsa TNI yang mengungkap kasus peredaran ganja kering dengan harga Rp 13 Juta.
Namun, saat itu Riko hanya membayar senilai Rp7 Juta, sedangkan Rp6 Juta dibebankan kepada Oloan Siahaan.
“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya,” kata Panca.
Fakta yang terungkap tersebut kemudian menjadi Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukannya sebagai atasan.
“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda bukan terkait kasus suap, tapi tentang masalah perannya sebagai atasan,” tegas Panca. [KM-06]














