Dokter G Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong Terhadap Siswa SD

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menetapkan Dokter G sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong terhadap siswa SD. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.

Panca mengungkap, petugas telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Anak yang diduga menerima vaksin kosong tersebut juga telah diperiksa kandungan imunnya.

“Dari hasil uji laboratorium, memang tidak ada ditemukan vaksin di tubuh anak tersebut. Sekarang perkaranya naik ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu Dokter G,” ujar Panca pada Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Ia juga mengatakan kasus itu akan terus didalami Polda Sumut dengan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelumnya, Dokter G yang diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong ke seorang siswa SD membantah keras perihal tersebut. Hal itu ia sampaikan bersama kuasa hukumnya di hadapan awak media.

“Klien kami sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan SOP,” ujarnya kuasa hukum Dokter G, OK Dede Kurniawan, Rabu (26/1/2022).

Ia menyebut jarum tersebut sebenarnya telah diisi dengan cairan vaksin dengan dosis yang sedikit.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Dosis 0,5 mili itu sedikit sekali, jadi terlihat seperti tidak ada. Sebenarnya sudah diisi vaksin,” tuturnya.

OK Dede Kurniawan pun mengatakan, permintaan maaf yang sebelumnya dilakukan oleh Dokter G tidak berarti menjadi sebuah pengakuan bahwa ia telah bersalah.

“Permintaan maaf bukan mengakui kesalahan. Kita minta semua pihak menahan diri dan kita tunggu sampai ada keputusan dari proses hukum yang berjalan. Kita menyerahkan ini pada kepolisian,” ungkap dia. [KM-06]