MEDAN, KabarMedan.com | Setelah ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2018 lalu, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Syariah (BSM) Jalan Gajah Mada Kota Medan berinisial W ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
W sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar sejak tahun 2015. Ia kemudian mangkir, melarikan diri dengan cara berpindah-pindah mulai dari Jambi, Jakarta, hingga Bandung.
Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, W diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung Jawa Barat.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan di rumah kontrakannya, dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat,” ujarnya Senin (31/1/2022).
W kemudian langsung dibawa oleh petugas ke Bandara Husain Sastra Negara untuk segera diterbangkan ke Kota Medan.
Dwi mengungkap, W dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya saat itu sebagai Kepala Cabang BSM Jalan Gajah Mada Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang telah terlebih dulu di sidang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. [KM-06]














