SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando, pelaku pembunuhan pemimpin redaksi salah satu media online bernama Mara Salem Harahap.
Dilansir dari Suara.com pada Sabtu (5/2/2022), keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mara Salem pada Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap Mara Salem Harahap (42) dibunuh oleh suruhan pemilik tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar yang sakit hati terhadap korban. Pembunuhan itu direncanakan sejak bulan Mei.
Marsal tersebut ditembak saat ia melakukan perjalanan pulang ke rumah, Jum’at (19/6/2021) malam.
Marsal ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tembak di bagian pangkal paha di dalam mobilnya. Posisinya saat itu tidak jauh dari rumah korban yang berada di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo yang mengatakan bahwa mobil korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat sekitar. Mengetahui bahwa korban tak lagi bernyawa, masyarakat segera melapor pada aparat kepolisian.
“Iya benar, awalnya masyarakat yang menemukan mobil itu dan ternyata korban sudah ditemukan tewas di dalamnya. Kejadiannya jam 12 dini hari, tidak jauh lokasi TKPnya dari rumah korban,” ujarnya. [KM-06]














