Sehari-Harinya Jual Buah, Wanita di Sumut Ditangkap Setelah Ketahuan Nyambi Jual Ganja

TAPANULI UTARA, KabarMedan.com | Seorang wanita berinisial RM (32), warga Tigarihit Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput).

Sosok yang sehari-harinya berjualan buah-buahan diringkus lantaran juga menjual narkoba jenis ganja.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sehari-harinya menjual buah-buahan sambil menjual narkotika jenis ganja,” ujarnya Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dalam penangkapannya, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering yang telah siap edar.

Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, RM mengakui perbuatannya kepada petugas. Hal ini dilakukan,  untuk menambah hasil pencarian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja.

“Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Menurut keterangannya, RM menyebut bahwa ganja itu ia beli dari warga Sibolga, lalu dijual untuk mencari ke untungan.

“Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63, 35 gram. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba,” tutur W Baringbing. [KM-06]