MEDAN, KabarMedan.com | Kisruh pemilihan Komisioner KPID Sumut 2021-2024 kian memanas. Ditambah lagi setelah terungkap adanya dugaan cacat hukum SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Dua di antara komisioner periode lalu itu diketahui ikut serta dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Penasehat Hukum “Gerakan Penolakan Penetapan 7 Komisioner KPID Sumut 2021-2024”, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk menguji secara hukum keabsahan SK perpanjangan tersebut.
“Pakar Hukum Tata Negara USU Dr Mirza sudah menjelaskan dasar hukumnya. Jika bukan incumbent, mereka harus berjuang seperti 19 calon komisioner lain, lolos berkas administrasi dan ikut tahapan seleksi. Kami akan gugat ke PTUN,” katanya, Rabu (9/2/2022).
Ranto menyebutkan pihaknya sudah mempelajari salinan SK perpanjangan komisioner KPID Sumut 2016-2019 yang diteken Sekda Provsu Dr Ir Hj Sabrina. Faktanya, memang berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
“Jika SK perpanjangan itu terbukti melanggar hukum, maka ada potensi kerugian negara karena menggunakan anggaran negara. Hal tersebut akan berisiko adanya dugaan tindakan pidana korupsi. Kami akan adukan dugaan kerugian negara tersebut,” lanjutnya.
Ranto menegaskan, dasar hukum paling kuat atas dugaan pelanggaran itu adalah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Pada Bab V tentang ‘Masa Jabatan Anggota KPI’ di Pasal 27 ayat 4 mengatakan, apabila proses pemilihan dan penetapan Anggota KPI Pusat di DPR RI atau Anggota KPI Daerah di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan Anggota KPI masa jabatan berikutnya, KPI Pusat meminta kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR RI dan KPI Daerah meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan.
“Jelas disebutkan harus tekenan gubernur,” ujar Ranto.
Kata Ranto, SK perpanjangan KPID periode 2016-2019 itu pernah dibahas di Komisi A DPRD Sumut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) setahun lalu.
Ketua Komisi A Hendro Susanto, sebut Ranto, saat itu mempertanyakan kenapa SK perpanjangan yang harusnya diteken gubernur malah berformat surat dinas bernomor.
“Di media dia bilang perpanjangan komisioner yang 2016-2019 itu tidak sah karena yang menandatangani Sekda. Sebab mengacu peraturan perundang-undangan, perpanjangan itu harusnya SK gubernur. Itu langsung ucapan Hendro,” ungkapnya.
Ranto menyebutkan pihaknya akan menyusun argumentasi hukum yang cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Pakar Hukum Tata Negara USU Dr Mirza, SH., M.Hum.
“Kawan-kawan calon komisioner kan rata-rata orang media, banyak kenal pakar hukum. Kita yakin banyak yang bantu perjuangan ini,” pungkasnya. [KM-06]














