Masyarakat Kini Bisa Menerima Booster Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Kedua

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan kembali menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat.

Jika sebelumnya masyarakat bisa menerima booster dengan jarak enam bulan setelah vaksinasi kedua, kini dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/1180/2022 booster dapat dilakukan dengan jarak tiga bulan.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis aturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwo, dilihat pada Sabtu (26/2/2022).

Sementara itu per Jum’at (25/2/2022), jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi dosis pertama adalah sebanyak 91,48 persen atau 190.531.114 orang.

Sedangkan untuk vaksin kedua berjumlah 68,8 persen atau 143.280.295 orang. Jumlah tersebut juga merupakan target dari vaksin booster yang kini tengah digencarkan oleh pemerintah. [KM-06]