Kasus Korupsi Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri di Medan Diserahkan ke JPU

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kredit fiktif atas nama Waziruddin kepada tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (10/3/2022).

Tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada, Kota Medan.

Waziruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar sejak tahun 2015. Ia kemudian mangkir, melarikan diri dengan cara berpindah-pindah mulai dari Jambi, Jakarta, hingga Bandung.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, W diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung Jawa Barat.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan di rumah kontrakannya, dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat,” ujarnya Senin (31/1/2022).

Waziruddin kemudian langsung dibawa oleh petugas ke Bandara Husein Sastranegara untuk segera diterbangkan ke Kota Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dwi mengungkap, Waziruddin dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya saat itu sebagai Kepala Cabang BSM Jalan Gajah Mada Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang telah terlebih dulu di sidang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. [KM-06]