MEDAN, KabarMedan.com | Dua anggota Polres Toba berinisial MP dan NS diperiksa di Propam Polda Sumut setelah diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir yang mengungkap bahwa terseretnya kedua anggotanya tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka berinisial RRM alias Karlo.
“Memang ada indikasi keterlibatan dua personel Polres Toba dan sampai saat ini masih diperiksa di Propam Polda Sumut,” ujar Bungaran Samosir, Selasa (15/3/2022).
Ia pun menegaskan bahwa jika keduanya terbukti bersalah maka akan langsung diberhentikan secara tidak hormat dari anggota polri.
Keduanya disebut menjalani pemeriksaan dengan barang bukti seberat 2,68 gram sabu-sabu.
“Tidak ada kata maaf bagi yang telibat jaringan narkotika, apabila keduanya terbukti bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” tuturnya. [KM-06]














