MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa kasus pencurian uang sitaan kasus narkoba yakni Iptu Toto Hartono.
Toto merupakan mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian uang senilai Rp650 Juta dari rumah seorang bandar narkoba.
“Para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana,” ujar Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Kamis (17/3/2022).
Ia menduga telah terjadi konspirasi atau sebuah ketidakberesan terhadap kasus tersebut. Majelis Hakim dinilai tidak menggambarkan nilai keadilan dan kepastian hukum, sehingga LBH Medan akan membuat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
Dalam sidang yang bergulir pada Selasa (15/3/2022) lalu, Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap Toto Hartono yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis 10 tahun penjara serta denda senilai Rp800 Juta.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Aiptu Dudi Efni, Aipda Marzuki Ritonga, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 21 hari penjara. [KM-06]














