Pemuda di Labusel Diduga Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu-Sabu Seberat 1 Kilogram

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RLS alias Riski (22) dibekuk petugas dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu setelah diduga menjadi bandar peredaran sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati  yang menyebut petugas turut menyita barang bukti senilai 1 kilogram lebih dari pelaku.

“Informasi awal itu kita dapat dari masyarakat. Jadi tim langsung langsung turun mengamankan pelaku berinsial RLS di kediaman ibu angkatnya,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

RLS yang merupakan warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Labuhanbatu Selatan itu diamankan pada Sabtu (19/3/2022). Kepada petugas, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu tersebut di belakang rumahnya yang juga disimpan di dalam semak terbungkus sweater putih miliknya. Rencananya, barang tersebut diantarkan ke sosok penampung di Aek Kanopan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari keterangannya, RLS menyebut mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ibu angkatnya yang saat ini masih menjadi buronan.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

RLS terancam dipersangka kan melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [KM-06]