MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pencuri yang kerap menyamar sebagai petugas PDAM. Empat orang pelaku disergap, yaitu Indra alias Yana (49), Tasrif (54), Donald Irza Simangunsong (43), dan Efrizal Chandra (43).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan bahwa petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur sebab pelaku melawan saat ditangkap. Akibatnya, satu pelaku yakni Efrizal Chandra tewas setelah peluru milik petugas menembus dadanya. Sementara tiga orang lainnya menerima tembakan di bagian kaki.
“Pelaku Efrizal Chandra mencoba merebut senjata petugas dan melakukan perlawanan,” ujar M Firdaus, Rabu (30/3/2022).
Setelah diamankan, keempat pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk menerima penanganan, namun nyawa Efrizal tak tertolong. Sedangkan tiga pelaku lainnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku bermula saat keempatnya melancarkan aksi pencurian di rumah korban yang berlokasi di Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur. Berpura-pura sebagai petugas PDAM, pelaku kemudian menggasak harta benda milik korban.
Uang korban senilai Rp80 Juta beserta dengan emas milik korban raib dibawa pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp183.525.000.
Firdaus mengungkap, laporan terhadap pelaku ternyata tidak datang dari satu korban saja. Artinya, perbuatan tersebut telah berulang kali dilakukan oleh komplotan tersebut.
Berdasarkan analisis kamera pengawas dan lokasi kejadian, keempat pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu ditangkap saat sedang beraksi dengan penyamaran yang sama. Mereka ditangkap lengkap dengan peralatan seperti alat meteran dan kamera.
Kepada petugas pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara. [KM-06]














