MEDAN, KabarMedan.com | Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara atas kisruh seleksi KPID Sumut 2021-2024 menjadi ancaman bagi dua petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang.
Keduanya terancam terjerat tindak pidana korupsi karena penggunaan anggaran negara sebesar Rp3,6 Miliar secara tidak sah. Kuasa hukum 8 calon komisioner KPID, Ranto Sibarani menegaskan bahwa pihaknya tengah memfokuskan pembahasan mengenai penggunaan anggaran dan kasus tersebut segera masuk ke tahap penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Sumut.
“Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sebagai pihak pelapor sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda Sumut minggu lalu. Tapi karena beliau kurang sehat, dalam minggu ini dijadwalkan kembali,” katanya, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga telah menanggapi polemik pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang berkepanjangan.
Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Afifi Lubis tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPID Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Hal itu ia sampaikan melalui Surat Nomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022.
Pada surat yang ia alamatkan pada kuasa hukum 8 calon Komisioner KPID, Ranto Sibarani itu, Afifi menegaskan dua poin penting yang menurutnya perlu diperhatikan dalam dugaan keterlibatan pihak Pemprov di permasalahan tersebut.
Poin pertama, Afifi menjelaskan bahwa surat yang diduga menjadi surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 pada Agustus 2019 lalu merupakan balasan dari surat permohonan yang dilayangkan dari KPID.
“Bahwa Surat Sekretaris Daerah nomor: 800/8211 Perihal Perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Hj. R Sabrina , M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas Surat KPID tanggal 10 Juni 2019 Perihal Permohonan Penandatangan SK Perpanjangan,” keterangan Afifi dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (1/4/2022).
Afifi kembali menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, perpanjangan kewenangan anggota KPI yang berlaku, wajib ditandatangani oleh Gubernur hingga terpilihnya anggota yang baru.
“Bahwa dalam surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan maksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ‘Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk KPI Daerah’’’ bunyi poin kedua.
Sementara itu Kuasa Hukum 8 calon anggota KPID Sumut Periode 2019-2024, Ranto Sibarani menguatkan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut tak dapat disebut sebagai Sk dan melanggar hukum saat digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID.
“Sampai saat ini, tidak ada yang bisa menunjukkan adanya SK Perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Yang diterbitkan oleh Sekda bukan SK dan tidak sah secara hukum. Pakar hukum juga sudah buka suara sejak awal. Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran yang mereka habiskan selama masa perpanjangan,” tutur Ranto. [KM-06]














