Korban Begal Jadi Tersangka, Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan

Ist

NTB, KabarMedan.com | Penahanan Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh kepolisian akhirnya ditangguhkan. Ia telah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkap, penangguhan Amaq Sinta dilakukan atas permintaan keluarga yang menyatakan kesediaan menjadi jaminan jika nantinya ia tidak kooperatif.

“Untuk penahanan, saat ini sudah ditangguhkan dengan jaminan dari pihak keluarga. Juga dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat pelaku begal yang menghadangnya pada Minggu (10/4/2022) malam. Saat itu, ia keluar rumah hendak mengantarkan makanan ke rumah ibunya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Tiba-tiba empat orang pelaku bersenjata tajam berusaha menghentikan sepeda motor Amaq Sinta. Keempatnya berinisial P, OWP, W dan H. Amaq Sinta menyebut, mau tak mau harus melawan dalam kondisi itu.

“Saya melakukannya dalam keadaan terpaksa. Empat orang tiba-tiba menghadang saya memakai senjata tajam, kalau saya tidak melawan dan mati siapa yang mau bertanggung jawab?” sebut Amaq Sinta.

Ia sempat berteriak dan meminta tolong, namun tidak ada yang datang. Saat itu Amaq Sinta mencoba melakukan perlawanan dengan pisau kecil yang ia bawa. Dua pelaku P dan OWP tewas, sementara dua orang lainnya W dan H luka-luka. Melihat rekannya tewas, dua pelaku lainnya langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dalam konferensi pers, Jajaran Polres Lombok menyebut Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka atas pemeriksaan dua saksi yang merupakan dua begal yang selamat tadi, W dan H.

Sementara W dan H juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curat. Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa empat senjata tajam dan tiga unit motor yang digunakan korban dan pelaku. [KM-06]