SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Penggiat media sosial asal Sergai berinisial PU alias BY, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat kasus narkoba.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi kabarmedan.com via WhatsApp, Selasa (04/11/2025).
“Betul, pelaku sudah diamankan bersama rekannya KL oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut”, tulisnya.
Dari pelaku katanya, diamankan barang bukti sebanyak 10 butir ekstasi warna hijau kuning yang ditemukan pada satu gulungan tisu dan 1 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “Trumph” dari tas Selempang berwarna hitam.
“Seluruh barang bukti diamankan dengan total berat bersih seluruhnya 4,3 gram”, ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, PU melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap keduanya dan menemukan 11 butir pil ekstasi siap edar dari tangan PU alias BY.[KM-04]














