Polres Sergai Tangkap Kades Tanjung Harap Diduga Lakukan Penipuan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Darmawan diciduk paksa oleh Satreskrim Polres Sergai, Kamis (19/02/2026) sekira pukul 23.55 WIB.

Penangkapan Kades Tanjung Harap tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir.

“Iya Bang”, jawabnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (20/02/2026).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sergai Ambil Alih Kasus Penipuan 5 Tahun Lalu

Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Sopiah warga Dolok Masihul bersama kuasa hukumnya berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bukan tindak pidana korupsi”, terangnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Ia menyebut, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan.

“Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.[KM-04]