MEDAN, KabarMedan.com | Laporan jurnalis koban penganiyaan dan penghalangan peliputan oleh prajurit TNI AU saat meliput bentrokan di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia beberapa waktu silam, mulai menemui titik terang. Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Soewondo akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo, Mayor Nicolas Sinaga mengatakan, dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan. Mereka merupakan personil TNI AU yang diduga melakukan tindak kejahatan penganiayaan terhadap Array A Argus jurnalis Tribun Medan, salah satu jurnalis korban kekerasan.
“Sudah ada dua orang tersangka. Namun kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka. Jika sudah ada petunjuk dari atasan kami akan segera buka identitasnya,” kata Nicolas kepada, di Markas Lanud Soewondo, Rabu siang (19/10/2016).
Namun, saat ditanyakan perkembangan kasus dari pelaporan jurnalis lainnya, dia mengaku masih dalam proses. Namun Nicolas tidak secara terbuka mengungkapkan progres dari penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan.
“Tidak ada yang tidak diproses. Kita mau semuanya bisa cepat selesai, biarkanlah kami bekerja dahulu,” ungkapnya.
Adapun pada Rabu (19/10/2016) Array A Argus (Harian Tribun Medan) dan Teddy Akbari (Harian Sumut Pos) memenuhi panggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo, guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999, serta pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU pada Senin, 15 Agustus 2016.
Saat memenuhi panggilan, kedua korban didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Aidil Aditya, Armada Sihite dan Marganda Sitorus. Selain itu hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut dan pimpinan Tribun Medan.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil Aditya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kabar tentang sudah ditetapkannya dua orang tersangka pelaku kekerasan fisik terhadap Array seperti yang disampaikan Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo.
Namun, pihaknya mengharapkan penyidik menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama untuk empat laporan jurnalis lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo.
“Kasus yang menimpa Array, seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana,” pungkasnya. [KM-01]














