Tiga Sindikat Narkoba Dibekuk BNN, Satu Tewas Diterjang Timah Panas

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali mengungkap sindikat jaringan narkoba. Tiga orang pelaku berinisial Jum (49) warga Aceh Tamiang, IR (33) warga Medan, dan ABN (51) warga Aceh ditangkap petugas BNN. Dalam penangkapan itu, seorang pelaku berinisial Jum tewas diterjang timah panas polisi.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya petugas  curiga dengan tiga orang penumpang mobil Toyota Rush BK 1805 PK, pada Selasa (18/10/2016) pukul 14.00 WIB. Disitu petugas mengikuti mobil tersebut dari Aceh hingga ke Medan. Pada pukul 19.00 WIB petugas menghentikan laju mobil tersebut di Jalan TB Simatupang, Sunggal.

“Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku berinisial Jum (49) melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku sebanyak 2 kali,” katanya, Rabu (19/10/2016).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pelaku yang ditembak kemudian roboh ke tanah. Petugas kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Pelaku tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” ujarnya.

Di dalam mobil itu, petugas menemukan 100 ribu butir pil ecstasy, 50 ribu butir pil happy five, 38 kg sabu-sabu, uang tunai Rp12 juta, dan alat komunikasi.

“Ini merupakan pengembangan kasus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu di Kota Medan. Jaringan ini kembali aktif. Kita lalu melakukan penyelidikan untuk memutus rantai jaringan ini,” ungkapnya.

Pelaku Jum ditengarai sebagai koordinator yang membawa narkoba dan akan diditribusikan kepada pelanggan jaringannya.

“Jenazah pelaku saat ini masih berada di RS Bhayangkara Medan. Barang haram itu masuk dari Aceh dan rencananya akan disebarkan ke Medan dan Pulau Jawa,” jelasnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Arman menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 123 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya adalah hukuman mati. Kita juga sedang menyelidiki tentang pencucian uang dari pelaku,” tukasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak resah dengan maraknya penangkapan pengedar narkoba. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Kita juga mengimbau masyarakat agar memberi perhatian bersama pada penyalahgunaan narkoba yang marak di Kota Medan. Tanpa partisipasi masyarakat upaya yang dilakukan tidak akan maksimal,” pungkasnya. [KM-01]