IJTI Minta Polisi Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Aksi 112

MEDAN, KabarMedan.com | Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah peserta aksi 112 terhadap reporter Metro TV Desi Fitriani dan Cameraman Ucha Fernandez serta Dino (Global TV).

Jurnalis Metro TV dan Global TV tersebut saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut. Kekerasan terhadap Desi, Ucha, Dino dan seorang security Metro TV, terjadi saat sedang bertugas meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

“Mereka (massa=red) mukul pake bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pake gelas air mineral,” ungkap Desi Fitriani. Sementara cameraman Metro TV Ucha, diludahi dan ditendang.

Dino dari Global TV juga sempat di intimidasi karena dianggap tidak sopan menyebut Rizieq Shihab tanpa menggunakan kata Habib. Kekerasan terjadi pada saat korban sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Saya dikerubungi massa dan dibilang gak sopan,” ujar Dino.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung menegaskan, IJTI Pusat dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi 112.

“IJTI menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” sebut Budi.

Terkait penghalangan kerja jurnalis sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegas Budiman.

Sementara itu, Sekretaris Pengda IJTI Sumut, Ahmad Zulfikar Sagala, meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Kami meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, juga meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers,” pungkasnya. [KM-01]