MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan pengemudi betor (becak motor=red) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (21/2/2017). Dalam aksinya, para pengemudi becak motor mendesak Pemerintah menindak tegas dan melarang operasional angkutan berbasis aplikasi online.
“Kami menolak angkutan berbasis aplikasi online karena penghasilan kami turun drastis. Mereka bukan angkutan umum yang legal dan tidak punya izin seperti kami yang menggunakan pelat kuning,” kata Sembiring, seorang penarik becak.
Sejak munculnya angkutan berbasis aplikasi online, pendapatan pengemudi becak di Kota Medan menurun drastis. Mereka kehilangan penumpang yang selama ini menjadi pelanggannya.
“Biasanya saya dapat Rp100 – 150 ribu sehari. Sejak ada angkutan berbasis aplikasi online pendapatan saya paling tinggi Rp60 ribu sehari, padahal sewa becak saja sudah Rp30 ribu,” ujar Faisal, pengemudi becak lainnya.
Para pengemudi becak motor mengaku kalah bersaing dengan angkutan berbasis aplikasi online.
“Mereka bisa seenaknya mengambil penumpang dimana saja, sementara kami dibatasi. Kami bayar setoran dan harus mengurus perizinan angkutan umum, tapi mereka sama sekali tidak,” ungkap Iben, yang juga pengemudi becak.
Selain melakukan aksi, para pengemudi becak motor tersebut juga melakukan razia untuk mencari angkutan online berbasis aplikasi baik motor mau pun mobil. Mereka memberhentikan satu persatu motor dan mobil yang dicurigai sebagai angkutan berbasis aplikasi online.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka membawa becak masing-masing. Jalan Maulana Lubis serta Jalan P Diponegoro pun ditutup karena kendaraan roda tiga itu diparkirkan di badan jalan. Arus kendaraan dari Jalan Maulana Lubis dialihkan ke Jalan Imam Bonjol. Jalan Pengadilan pun direkayasa menjadi dua arah.
“Jalan sementara kami alihkan dan saat ini petugas sedang mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan,” demikian Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman. [KM-03]














