Polda Sumut Ungkap Praktik Prostitusi Online Via Facebook

MEDAN, KabarMedan.com | Personil Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap praktik prostitusi melalui media sosial Facebook. Tiga orang pelaku mucikari ditangkap petugas, pada Kamis (9/3/2017).

“Pengungkapan kasus ini berawal saat personil kita mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di akun facebook Nanda Aulia Lubis yang menawarkan perempuan yang bisa digunakan untuk layanan seks komersil,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Jumat (10/3/2017).

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Setelah itu berkomunikasi dengan pemilik akun, personil Subdit II melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pria hidung belang.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Jadi setelah transaksi, petugas yang menyamar janjian di salah satu hotel di Medan,” paparnya.

Disana sudah ada para tersangka yaitu ORK (22) selaku pemilik akun Facebook, NA alias Ipen (22) selaku pihak yang bertindak mencari wanita untuk pria hidung belang. Serta terdapat lima orang perempuan yang bertindak sebagai pekerja seks komersial masing-masing berinisial DST (23), Rara (22), Anisa (19), Dinda (18), dan Lisa (20).

“Semuanya langsung kita amankan dan kita bawa ke Kantor Subdit II Ditrekrimsus Polda Sumut,” ujar Maruli.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dari pemeriksaan sementara, polisi kembali mengamankan salah seorang tersangka berinisial AA alias Akbar (22) yang juga bertindak sebagai mucikari.

“Para mucikari itu menawarkan layanan seks komersil dengan tarif Rp3 juta. Dari penjualan
itu para mucikari mendapat bagan Rp500 ribu/orang,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit handpone, 4 kotak kondom, uang Rp1 juta, dan screenshot akun Facebook pelaku.

“Para pelaku mucikari akan dijerat dengan Undang-undang mengenai Informasi dan Teknologi, serta Undang-undang Pornografi Online dan Undang-undang Trafficking,” pungkas Maruli. [KM-01]