Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah secara resmi memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan melarang melakukan berbagai kegiatan di Indonesia.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5/2017). Jumpa pers tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Menurut Wiranto, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto.

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI dinilai terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat Pemerintah akan segera mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. [KM-01]