Polsek Sunggal Amankan 3 Tersangka Dalam Dua Kasus Kejahatan

KABAR MEDAN| Polsek Sunggal mengamankan tiga tersangka kasus kejahatan di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono, Sabtu ( 25/10/2014) mengatakan,Tersangka M Fatin dan Ikhsan Muklis (19) warga Jalan Perjuangan KM 20 Binjai, Binjai Utara diamankan karena mencuri burung Murai Batu milik Agus Martin Pane (50) warga Jalan Pasar II Barat, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

“Kedua tersangka diketahui pemilik rumah saat mendengar keributan di halaman kediamannya.Lorban yang terbangun langsung memergoki aksi yang dilakukan tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dari pengakuannya,kedua tersangka ini telaah dua kali melakukan aksinya.”Burung yang dicuri harganya jutaan. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian,” ucapnya.

Selain itu, katanya, pihaknya juga mengamankan Diki Sahputra (25) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal. Tersangka diamankan karena memala penumpang bus M Safii di terminal Pinang Baris Jalan TB Simatupang.

“Aksi pemalakan yang dilakuk tersangka terhadap korban dalam mabuk dan menempelkan pisau ke bagian perut korban.Korban yang ketakutan mengeluarkan dompet dan langsung memberikan uang sebanyak Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Setelah mendapatkan uang milik korban,katanya, pelaku yang ingin kabur lalu diteriaki korban. “Teriakan korban mengundang perhatian warga dan langsung menangkap tersangka.Tersangka kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.