SERGAI,KabarMedan.com | Bandar sabu Pantai Cermin, Sarwani alias Sar (53) berhasil dilumpuhkan Satres Narkoba Polres Sergai, dengan membedil kakinya saat hendak kabur dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Pantai Cermin Kanan Dusun III Kecamatan Pantai Cermin, Jumat 25 Januari 2019.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan Persnya, di halaman Mapolres Sergai, Senin (28/01/2019) bahwa, penangkapan bandar Narkoba ini berawal dari keresahan masyarakat Pantai Cermin yang ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan melakukan under cover by membeli sabu paket 50ribu dari Herman alias Alo.
Alo (42) warga dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,14 Gr. Dari keterangan Alo, Satres Narkoba berhasil menangkap kaki tangan Sar, Imayadi alias Sil (42) yang bersembunyi di kamar mandi rumah orang.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sarwani alias Sar di Dusun III Gang Pancing Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sar di Dusun III Gg Pancing ditemukan barang bukti sabu 0,17 Gr, 1 bong dan 3 buah mancis. Kemudian dilanjutkan di rumah kontrakannya di depan rumahnya, ditemukan narkoba jenis sabu 7 bungkus plastik klip dengan berat 18,9 Gr, total barang bukti yang ditemukan Berta bruto 19,2 Gr.
Dari interogasi yang dilakukan, Sar mengaku mendapat pasokan Narkoba dari daerah Rantau Panjang Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, namun saat dilakukan pengembangan ke tempat yang dimaksud, Sar tidak dapat menunjukkan lokasinya serta berusaha mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri.
Dengan sigap personil mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan Sar, dan membedil kakinya tepat di betis kaki kanan hingga tak berdaya, hingga akhirnya Sar tak bisa melarikan diri.
“Dia jadi bandar sudah lama, satu tahunan lebih, dan dapat pasokan dari Pantai Labu”, kata Kapolres.
Untuk ancaman hukuman, ungkap Kapolres, tersangka melanggar pasal 114 (1) Sub 112 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 denda paling banyak 10 M.[KM-04]














