Jual Togel, Dua Kakek Ditangkap Polisi

KABAR MEDAN | Makin tua makin jadi, itulah perumpamaan yang disematkan kepada dua orang kakek karena menjual toto gelap (togel). Kedua kakek ini pun akhirnya berurusan dengan polisi. 

Adalah Awalludin (49) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ibrahim (63) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal ini digelandang ke  Polsek Sunggal karena kerap menjual togel dan telah meresahkan masyarakat di tempat tinggalnya.  

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Mereka diamankan di kediamannya masing- masing. Hal ini juga merupakan laporan warga yang merasa resah dengan peredaran togel disana,” kata Kapolsek Sunggal,AKP Aldi Subartono, Sabtu(25/10/2014).

Selain kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 3  Unit HP berbagai merk yang berisikan nomer pesanan togel.”Dari keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis togel ini sudah hampir satu tahun. Sedikitnya omset yang didapat keduanya sekitar Rp 250 ribu per hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Ia menghimbau agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetaahui adanya para pelaku tindak pidana kejahatan dan perjudian.?

?”Kita menghimbau  masyarakat jika melihat pelaku kejahatan, baik  pencurian, pengedar narkoba dan perjudian dapat berkoordinasi dengan Polsek Sunggal. Untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” katanya. (KM-05)

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here