MEDAN, KabarMedan.com | Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara mendatangi PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Sunggal, Rabu (13/3/2019).
Kedatangan Walhi bersama tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 oleh Hakim PTUN Medan.
Pendaftaran banding Walhi Sumut diterima Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.
Koordinator tim kuasa hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar mengatakan, banding yang dilakukan Walhi Sumut karena menilai putusan hakim PTUN Medan muncul tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang mereka ajukan dalam gugatan.
Beberapa bukti yang menguatkan gugatan antara lain, tidak masuknya keterangan warga Batangtoru selaku pihak yang terdampak dari proyek, dalam pertimbangan hakim memutus perkara.
“Warga yang kami hadirkan adalah yang terdampak langsung dengan objek gugatan, namun menurut hakim tidak relevan. Makanya itu masuk dalam memori banding kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, kesaksian dari saksi ahli Onrizal yang mereka hadirkan juga tidak menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutus perkara itu.
Padahal, katanya, Onrizal dalam persidangan telah menyatakan ia tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL 2016 yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur tahun 2017.
“Dibawah sumpah pak Onrizal telah dimintai keterangan soal dugaan pemalsuan tandatangan. Tapi kenapa itu tidak menjadi pertimbangan hakim, dan perlu ditinjau kembali,” pungkasnya. [KM-03]














