MEDAN, KabarMedan.com | Empat Kecamatan di Nias Selatan, Sumatera Utara gagal melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan logostik belum didistibusikan Rabu (17/4/2019).
Informasi dihimpun, empat Kecamatan tersebut, yakni Gomo, Mazino, Siduaori dan Somambawa. Akibatnya, sebanyak 25.251 orang warga disana tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pun membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja KPU Nias Selatan (Nisel).
“KPU Sumut telah membentuk tim yang terdiri dari tiga orang. Tim akan segera berangkat ke Nias Selatan untuk melakukan evaluasi,” ujar Komisioner KPU Sumut Herdensi Adnin, Kamis (18/4/2019).
Selain melakukan evaluasi, pihaknya juga mendesak KPU Nisel untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di 50 Desa yang berada di emapt kecamatan Kabupaten Nisel.
“Belum terlaksananya pemungutan suara karena terkendala pada pendistribusian logistik ke kecamatan dikarenakan infrastruktur yang kurang bagus,” ucapnya.
Ia juga tak menampik persoalan keterlibatan distribusi akibat kinerja KPU Nias Selatan yang masih kurang baik. Padahal, katanya, KPU Sumut sudah mewanti-wanti mereka perihal distribusi logistik ini sejak jauh-jauh hari.
Sementara Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengaku, akan menindak menindak penyelenggara pemilu yang terbukti lalai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pihak yang lalai dapat jerat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penyidik dapat mengunakan pasal-pasal untuk penyelenggara. “Bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya,” pungkasnya. [KM-03]














