WN Jerman Ditangkap karena Kedapatan Simpan Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Bernd Heumann Ulrich (39), ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan ganja. Heumann ditangkap pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Dari yang bersangkutan disita barang bukti 1 ons ganja kering, pasport, berbagai mata uang asing dan lainnya,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Penangkapan terhadap WNA Jerman ini berdasarkan laporan yang diterima petugas. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya. “Saat ditangkap ia sempat menyembunyikan ganja itu dikantong celananya,” ungkapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang temannya yang masih dalam pengejaran polisi. Ia pun dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Heumann mengakui dan sadar bahwa dilarang menggunakan ganja di Indonesia. “Saya minta maaf soal ini,” pungkasnya. [KM-03]