Pria di Binjai Ditangkap karena Bakar Istrinya

MEDAN, KabarMedan.com | T Raja Aceh alias Dedek (32) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena membakar istrinya sendiri Juliana Riska (25).

“Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto KM 7.8, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Senin (29/7/2019)

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 30 April 2019 malam. Korban yang saat itu berada di dalam salah satu cafe di Jalan TA Hamzah, Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu Dua, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang didatangi pelaku.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Dedek kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban istrinya dan menghidupkan korek api gas. Seketika api membakar sekujur tubuh korban.

“Jadi pelaku datang dan langsung menyiram bensin serta membakar istrinya,” ujarnya.

Melihat istrinya terbakar pelaku sempat berupaya memadamkan api dengan cara memeluk tubuh korban.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

“Pelaku memeluk tubuh korban agar api padam. Korban mengalami luka bakar 45 persen. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan,” jelasnya.

Pelaku dikenai Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). [KM-03]