Terjaring OTT, Kepala Puskesmas di Labuhan Batu Jadi Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara berinisial MHJ sebagai tersangka, dalam dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (OBK) pegawai dan staf Puskesmas.

Penetapan MHJ sebagai tersangka in merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Labuhanbatu pada Selasa (13/8/2019).

“Kepala Puskesmas inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Disiunggung apakah nantinya akan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Jama tidak menapik hal tersebut. “Bisa saja,” jelasnya.

Dalam OTT yang polisi mengamankan tujuh orang, salah satunya MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan. Sementara, enam orang lainnya HM (45) Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42) Staf Puskesmas, NUR (33) Staf Puskesmas, dan AFN (26) TKS Puskesmas.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

OTT dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya dugaan pemotongan sebesar minimal 25% atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor Puskesmas. Dari OTT tersebut diamankan barang bukti uang Rp188.315.000. [KM-03]