Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, FSPMI Unjuk Rasa di Kantor Gubsu

MEDAN, KabarMedan.com | Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (15/8).

Dalam aksinya, para buruh ini menolak rencana revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kita meminta agar pemerintah tidak melakukan revisi Undang Undang Ketenagakerja No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena dinilai dapat mengkebiri hak buruh,” kata Ketua DPD FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Buruh menilai, rencana revisi UU akan mengorbankan keadilan dan kesejahteraan buruh. ” Jika revisi UU ini tetap dilaksanakan maka  kami akan melakukan mogok dan melumpuhkan aktivitas pabrik-pabrik dengan mengajak buruh untuk unjuk rasa,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Willy mengatakan, rencana revisi UU Ketenagakerjaan telah dibahas oleh sejumlah pihak di tingkat pusat. Terdapat 77 pasal yang akan direvisi demi menguntungkan dunia usaha.

“Biasanya kami di PHK mendapat 9 bulan upah dikali dua atau 18 bulan upah. Jika direvisi maka kami mendapat 5 bulan upah dikali dua atau 10 bulan upah. Ini sangat mengurangi hak kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Selain itu, pasal mengenai outsorching tanpa batas waktu, serta tenaga kerja asing bisa jadi HRD untuk mengatur buruh lokal.

Buruh juga mendesak agar kebijakan upah murah PP 78/2015 tentang pengupahan dicabut, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Antisipasi ancaman gelombang PHK terhadap ribuan buruh karena dampak dari lesunya perekonomian, hapus sistem kerja ‘perbudakan’ seperti outsorching, kontrak, harian lepas, borongan, dan pemagangan,” pungkasnya. [KM-03]