BNN Sita Aset Napi Pengedar Narkoba Senilai Rp28 Miliar

JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Adam, narapidana Lapas Cilegon yang divonis mati dalam kasus peredaran narkoba, namun dianulir MA menjadi 20 Tahun penjara.

Dalam pengembangan tersebut petugas menyita barang bukti uang tunai dan dolar singapura, perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, rumah mewah, Shoowroom mobil, 8 mobil mewah, 6 unit kapal serta tanah .

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Pada 28 Agustus 2019 kita melakukan pengembangan kasus TPPU dengan tersangka Adam. Total yang disita sekira Rp28 miliar,” kata  Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (29/8/2019).

Barang bukti yang disita diamankan di kantor BNNP Kepulauan Riau. Tim juga masih melakukan pengembangan untuK menangkap jaringan lainnya serta aset aset yang masih tersisa dari tersangka Adam.

Diketahui, BNN menggagalkan peredaran 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi di pelabuhan Merak, Cilegon, dan Banten. Barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas dengan Napi bernama Adam.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tiga tersangka diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia berhasil ditangkap. Ketiga tersangka ikut serta membantu tersangka Adam sebagai pengendali untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan asset yang diperoleh dari kejahatan narkoba. [KM-03]