Pelaku Begal Payudara di Mandailing Natal Ditangkap

MADINA, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial GZ (35) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena membegal payudara anak di bawah umur.

“Pelaku ditangkap warga usai memeras payudara siswi SMP berinisial AR (14) pada Rabu 28 Agustus 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Demak Ompusunggu, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di jalan yang sepi. Usai melakukan aksinya pelaku mencoba melarikan diri, namun warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.

“Warga membawa pelaku ke Polres Madina. Pelaku sempat mengelak namun kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tidak mengenal korbannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman diatas lima tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here