MADINA, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial GZ (35) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena membegal payudara anak di bawah umur.
“Pelaku ditangkap warga usai memeras payudara siswi SMP berinisial AR (14) pada Rabu 28 Agustus 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Demak Ompusunggu, Jumat (30/8/2019).
Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di jalan yang sepi. Usai melakukan aksinya pelaku mencoba melarikan diri, namun warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
“Warga membawa pelaku ke Polres Madina. Pelaku sempat mengelak namun kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tidak mengenal korbannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman diatas lima tahun penjara. [KM-03]














