Pelaku Begal Payudara di Mandailing Natal Ditangkap

MADINA, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial GZ (35) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena membegal payudara anak di bawah umur.

“Pelaku ditangkap warga usai memeras payudara siswi SMP berinisial AR (14) pada Rabu 28 Agustus 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Demak Ompusunggu, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di jalan yang sepi. Usai melakukan aksinya pelaku mencoba melarikan diri, namun warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.

“Warga membawa pelaku ke Polres Madina. Pelaku sempat mengelak namun kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tidak mengenal korbannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman diatas lima tahun penjara. [KM-03]