MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Area menangkap Suhartoyo Ramadany (36) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai III, Kecamatan Medan Denai, dalam dalam kasus sabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya seorang laki-laki yang menjual sabu di Jalan Pelajar, Medan.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku pada Minggu 1 September 2019. “Saat digerebek pelaku sedang mengemas sabu untuk dijualnya,” katanya, Senin (2/9/2019).
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu terhadap pelaku
“Dari pelaku disita barang bukti 4 unit HP, 3 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,26 gram, uang Rp200 ribu, timbangan elektrik, mancis dan alat isap sabu,” pungkasnya. [KM-03]














