MEDAN, KabarMedan.com | Seorang oknum aktivis mahasiswa di Padang Lawas berinisial JTN (25) ditangkap petugas Polsek Barumum, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Bappeda. Modus pemerasan agar tersangka membatalkan melakukan aksi unjuk rasa di kantor tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, awalnya pelaku bersama rekannya akan melakukan unjuk rasa di depan kantorĀ Bappeda Padang Lawas dan Kejari Padang Lawas pada 26 Agustus 2019.
Mereka yang menamakan diri Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) yang dikoordinir oleh pelaku menuntut peyelesaian kasus dugaan korupsi perjalan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018. Aksi tersebut berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari Kantor Kejari dengan telur ayam.
“Setelah melakukan unjuk rasa, pelaku berencana melakukan aksi kembali pada 30 Agustus 2019,” katanya, Selasa (3/9/2019).
Kepala Dinas Bappeda meminta kuasa hukum mardan Hanafi untuk bertemu dengan massa agar bisa bermediasi mengenai masalah itu. Pelaku dan kuasa hukum kemudian bertemu di cafe Sahabat Kuliner pada Rabu 28 Agustus 2019.
“Dalam pertemuan itu pelaku meminta uang Rp30 juta untuk membatalkan aksi susulan. Namun, pelapor menyatakan apakah uang yang diminta tidak bisa kurang,” ungkapnya.
Karena diduga merasa diperas pelapor pun menghubungi Polsek Barumun. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap pelaku saat setelah menerima uang tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














