MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 39 Kg ganja, Kamis (5/9/2019). Pemusahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti ganja dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Rafi Finakri dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejari Medan, penasehat hukum dan juga kedua tersangka.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk bukti kita dalam memerangi narkoba, dan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkoba,” Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Ia mengatakan, barang bukti ini disita dari Syahrul dan Khairul. Mereka ditangkap dalah satu hotel di Medan pada 30 Juni 2019.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick up yang dikendarai pelaku. Disitu, petugas menemukan kardus berisi dua goni ganja dengan berat 39 Kg. [KM-03]














