MEDAN, KabarMedan.com | Penertiban rumah di areal Gedung WarenHuis di Jalan Ahmad Yani VII, Jumat siang tadi (13/9/2019) dibalas dengan penolakan oleh masyarakat dengan berbagai cara. Mulai dari teriakan, makian, pelemparan sambal, air kencing hingga membuka baju oleh warga di hadapan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 100 orang. Sedangkan bangunan yang akan ditertibkab hanya 4 rumah. Terdiri dari 2 rumah berdinding tepas, dan dua rumah lainnya berdinding semen. Suasana penertiban sudah ‘panas’ sejak kedatangan mereka di lokasi sekitar pukul 09.30 wib.
Di rumah tersebut, seorang perempuan bertubuh gemuk mencoba menghalangi dengan berteriak agar petugas menjauh dari rumahnya. Dia juga sempat melemparkan panci pemasak nasi ke arah petugas. Lalu, tepung hingga sambal pun dilemparkannya ke arah petugas.
Seorang pria paruh baya berbaju biru diamankan setelah sempat mengamuk menolak rumahnya dirobohkan. Dua rumah tepas roboh dalam waktu setengah jam. Dalam suasana ricuh, seorang petugas mengumpat karena dirinya mengaku terkena siraman air kencing.
“Kalian tak punya hati. Yang punya rumah ini kerjanya hanya tukang sapu dan kalian robohkan rumahnya,” teriak seorang perempuan ke arah petugas.

Upaya penertiban semakin sulit ketika petugas merobohkan dua rumah berdinding semen yang terdapat cat logo sebuah organisasi kepemudaan. Seorang perempuan bertubuh gemuk sempat mendorong beberapa petugas Satpol PP yang hendak masuk ke dalam rumahnya. Sementara itu di dalam rumah terdapat lima orang anak, dua di antaranya laki-laki.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Sofyan dengan pengeras suara meminta agar rumah dikosongkan dan tidak menghalangi. Penghuni rumah bergeming. Berkali-kali Satpol PP perempuan mencoba membujuk agar rumah dikosongkan namun hanya makian yang diterimanya. Begitu juga dengan anak-anak dari dalam rumah, sambil menangis mereka mengusir petugas.
Sekitar setengah jam upaya petugas tak membuahkan hasil, akhirnya mereka mengangkat perempuan yang duduk di pintu sehingga petugas bisa masuk ke dalam rumah untuk menghancurkan dinding dengan martil dari dalam rumah. Ana-anak di dalam rumah tetap menolak keluar. Petugas melubangi dinding rumah dari dalam dan luar, hingga akhirnya rumah berhasil dikosongkan.
Hal serupa terjadi di rumah sebelahnya. barang-barang dari dalam, mulai dari tempat tidur, kaca, sofa dikeluarkan secara paksa. Bahkan, satu unit televisi tabung pecah karena jatuh dari pegangan saat dikeluarkan dari dalam rumah. “Daripada kalian bongkar, ini saya bakar rumah ini. Panggil sama kalian itu pemadam kebakaran,” kata seorang pria berkaos putih.
Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan kawasan ini akan ditata oleh Pemerintah Kota Medann melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang (Dinas Perkimtaru), ditata untuk dijadikan bangunan pemerintah. “Ini merupakan bangunan cagar budaya, yang kewajiban pemerintah kota untuk melestarikannya,” katanya.
Dijelaskannya, di lokasi ini banyak terdapat bangunan liar di badan jalan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perkimtaru, dilakukan penertiban setelah sebelumnya secara persuasif melakukan pendekatan dengan memberikan surat sesuai SOP. “Tadi ada yang mencoba untuk bertahan. Saya kira itu wajar saja. Namun pemerintah kota juga punya keinginan menata kota supaya lebih baik lagi. Tadi ada terluka namun sudah ditangani pak sekretaris,” katanya.
Kuasa hukum masyarakat, Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mengatakan, sebelumnya masyarakat hanya diberikan peringatan secara lisan oleh petugas Satpol PP pada 9 Agustus 2019. Kemudian, surat peringatan tertulis pada 16 Agustus. Sebenarnya, ada satu surat lagi dikirimkan kepada masyakat melalui kepala lingkungan, namun ditolak oleh masyarakat.
Atas surat tersebut, LBH Medan mengirimkan surat kepada Pemko Medan pada 2 September 2019 yang intinya meminta penundaan pengosongan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat meengakui bahwa mereka tinggal di atas tanah yang bukan miliknya. Namun, keadaan yang memaksa mereka tinggal di tempat tersebut.
“Logikanya kalau merekapunya uang dan tanah, ngapain tinggal di situ mereka,” katanya.

Maswan menambahkan, 4 rumah tersebut ditinggali oleh 3 keluarga. Dua rumah tepas berfungsi sebagai tempat tinggal dan dapur. Dengan adanya penudaan pengosongan, kata dia, bisa membantu masyarakat karena untuk pindah tidak hanya membawa barang dan membutuhkan dana.
“Pemko Medan kan punya tanggung jawab kepada masyarakat, ada hak-hak untuk tinggal. Kalau digusur, harus ada lah tali asih kan mereka sudah keluarkan uang untuk membangun rumah itu,” katanya.
Menurutnya, terkait dengan pembersihan di areal Gedung Warenhuis, jika Pemko Medan jeli terhadap asetnya seharusnnya daridulu dilarang adanya pembangunan. Tidak setelah masyarakat membangun rumah bertahun-tahun kemudian digusur.
“Iya kalau itu kepentingan pemerintah, takutnya untuk kepentingan pemodal sudah paham kita watak-watak Pemko ini cemana kan. Apalagi posisi Gedung Warenhuis itu strategis,” katanya.
Untuk diketahui, Gedung WarenHuis adalah gedung tua di Jalan Hindu yang dibangun tahun 1919 sebagai toko ‘modern’ di masa itu yang diresmikan oleh Walikota Medan pertama yaitu Daniel Baron Mackay. Arsiteknya bernama G. Bos yang berkebangsaan Jerman. [KM-05]














