Kemendag Musnahkan Temuan Barang Impor Post Border Senilai Rp1 Miliar

MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan temuan barang impor post border dari tiga importir di wilayah Sumatera Utara.

Barang impor yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp1 miliar.

“Barang impor post border yang dimusnahkan merupakan temuan periode Januari hingga Agustus 2019,” kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, di Medan, Senin (16/9/2019).

Ia mengatakan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Kementerian Perdagangan juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan, dan bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” ujarnya.

Sejak Februari 2018, katanya, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

“Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border,” pungkasnya. [KM-03]