Ketahuan Nyabu, Anak Eks Sekda Padangsidimpuan Ditangkap

PADANGSIDIMPUAN, KabarMedan.com | Seorang anak mantan pejabat Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku Riyandi Syaputra (33) ini ditangkap pada Minggu 15 September 2019 malam.

“Yang bersangkutan ditangkap di kamar kosong di lantai tiga Hotel Istana II, Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku anak mantan Sekda Padangsidimpuan Zulfeddi Simamora,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Senin (16/9/2019).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa hotel tersebut diduga sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Mendapat laporan itu petugas opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi yang diperoleh benar, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Pelaku ditangkap saat sedang asik memasukkan serbuk berwarna putih diduga sabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang dengan alat hisap bong,” ujarnya.

Dari tangan staf Dinas Sosial Pemko Padangsidimpuan ini diamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat 0,24 gram, satu set alat hisap atau bong, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, dua buah mancis (korek gas dan satu buah kaca pirek kosong).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan sabu selama lima tahun. Pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]