JAKARTA, KabarMedan.com | Munaslub Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019) diwarnai kericuhan. Pihaknya pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty.
Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Hotel Sultan juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel.
“Peristiwa tindak pidana pengerusakan kita laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin pada Kamis 19 September 2019,” kata Kuasa Hukum MKGR, Rudi Kabunang seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Jumat (20/9/2019).
Munaslub mendukung Bambang Soesatyo untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar, tiba-tiba didatangi sekira 150 orang berpakaian preman melakukan perusakan sejumlah fasilitas Hotel Sultan.
“Sekitar 150 orang merengsek masuk tanpa izin d wilayah Hotel Sultan melakukan pengerusakan pintu, kaca, seluruh fasilitas hotel,” ujarnya.
Sejumlah massa juga melakukan kekerasan fisik. Total 10 orang korban sedang menjalani visum, dan kerugian ditaksir mencapai 10 miliar.
“Jadi ada korban fisik, ada korban material dari hotel ini. Kerugian perkiraan Rp10 miliar materiil dan immateriil,” ungkapnya.
Rudi meminta polisi untuk menindak aksi penyerangan tersebut. Dirinya menyebutkan otak dari aksi tersebut adalah sekelompok orang yang mengatas namakan diri sebagai GMKR.
“Jadi, kami minta polisi untuk menindak premanisme yang melakukan kegiatan pengerusakan. Kami minta juga yang memberi kuasa surat itu diperiksa, siapa yang menyuruh, dan melakukam tindak pidana itu,” pungkasnya. [KM-03]














