Urus SIM, Pencuri Rp250 Juta Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap kasus pencurian uang Rp 250 juta dari brankas PT Surya Mas Metal Prima, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Bangun, Medan Deli.

Pelaku Eendi (36) warga Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ditangka. Pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap saat mengurus Surat Izin Mengememudi (SIM) C di Mapolres Polres Belawan pada Rabu 25 September 2019,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Ikhwan mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis 19 September 2019. Pelaku masuk melalui atap gedung. Selanjutnya, pelaku membuka kunci brankas dan mengambil uang Rp250 juta. Pelaku kemudian keluar dari pintu dengan merusak anak kunci.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Belawan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri. Petugas lalu memberikan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian. “Ini kasus ke empat yang dilakukan pelaku. Ia terakhir pelaku dihukum 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Labuhan Edy Safari,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti 1 unit brankas, 1 sebo, 1 tang, 1 kunci pas,1 kunci, ban dan HP.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here